Isu Premanisme Bayangi Munas HIPMI di Lampung

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama

KETIKA sebuah organisasi yang beranggotakan para pengusaha muda nasional hendak memilih pemimpinnya, publik tentu berharap yang tampil adalah adu gagasan, kompetisi program, dan pertarungan visi kepemimpinan. Namun harapan itu seketika tercoreng apabila proses suksesi justru dibayangi isu intimidasi, tekanan politik, bahkan dugaan pengerahan massa preman dari luar daerah.

Jika dugaan tersebut benar terjadi dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI XVIII di Lampung, maka persoalannya tidak lagi hanya menjadi urusan internal organisasi.

Ini telah menjelma menjadi persoalan hukum, etika, dan peradaban demokrasi yang layak mendapat perhatian serius dari seluruh elemen bangsa.

Indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk kontestasi, baik politik maupun organisasi, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang beradab dan konstitusional.

Tidak ada ruang bagi praktik-praktik intimidatif yang mengandalkan tekanan massa, apalagi jika dilakukan dengan cara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menciptakan rasa takut bagi peserta yang memiliki hak yang sama dalam proses demokrasi organisasi.

Dinamika menjelang Munas HIPMI memang telah menjadi konsumsi publik. Muncul berbagai laporan mengenai ketegangan internal, aksi protes terhadap lokasi penyelenggaraan, hingga dugaan adanya tekanan terhadap sebagian pengurus daerah.

Dalam dunia organisasi, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah. Bahkan perbedaan merupakan bagian sehat dari demokrasi.

Namun demokrasi akan kehilangan maknanya ketika argumentasi digantikan oleh intimidasi.

Demokrasi organisasi bukanlah arena adu kuat siapa yang memiliki massa terbanyak atau siapa yang mampu menghadirkan tekanan paling besar.

Demokrasi organisasi adalah ruang untuk menguji kualitas kepemimpinan melalui gagasan, rekam jejak, integritas, dan kemampuan membangun masa depan organisasi.

Dalam perspektif hukum, setiap tindakan yang mengarah pada ancaman, tekanan, intimidasi, maupun kekerasan tentu memiliki konsekuensi tersendiri.

Negara telah menyediakan instrumen hukum yang cukup untuk mengatur ketertiban umum dan melindungi hak-hak warga negara dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

Karena itu, penggunaan kelompok-kelompok yang identik dengan praktik premanisme untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan organisasi merupakan preseden yang sangat buruk.

Selain merusak citra organisasi, praktik semacam itu juga berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini diperjuangkan bangsa Indonesia.

Yang lebih memprihatinkan, isu dugaan pengerahan massa dari luar daerah secara tidak langsung juga dapat melukai harga diri masyarakat Lampung sebagai tuan rumah.

Lampung adalah daerah yang dikenal memiliki tradisi budaya luhur, menjunjung tinggi nilai piil pesenggiri, serta menghormati tamu yang datang dari berbagai penjuru Indonesia.

Karena itu, sangat tidak adil apabila daerah ini kemudian dikaitkan dengan praktik-praktik yang berbau intimidasi dan kekerasan.

Masyarakat Lampung tidak membutuhkan legitimasi dari kelompok mana pun untuk menjaga keamanan daerahnya sendiri.

Aparat negara, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen rakyat Lampung memiliki kapasitas yang cukup untuk memastikan setiap agenda nasional berlangsung aman dan bermartabat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara identitas daerah dengan perilaku segelintir oknum.

Jangan sampai tindakan beberapa pihak justru menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Lampung secara keseluruhan.

Dari sudut pandang organisasi, penggunaan tekanan massa juga menunjukkan kemunduran cara berpikir dalam berdemokrasi.

Organisasi pengusaha semestinya menjadi teladan dalam membangun kompetisi yang sehat dan profesional.

Para kandidat seharusnya berlomba menawarkan konsep pengembangan organisasi, memperkuat ekosistem usaha nasional, dan meningkatkan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Apabila yang dipertontonkan justru ketegangan fisik dan mobilisasi massa, maka publik berhak mempertanyakan kualitas demokrasi yang sedang dibangun.

Lebih jauh lagi, fenomena ini memberikan pelajaran penting bahwa demokrasi tidak hanya diuji dalam pemilu nasional atau pemilihan kepala daerah.

Demokrasi juga diuji dalam organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga organisasi pengusaha.

Setiap organisasi pada hakikatnya merupakan laboratorium demokrasi. Dari organisasi-organisasi inilah lahir calon pemimpin bangsa di masa depan.

Apabila laboratorium tersebut terkontaminasi oleh praktik intimidasi, maka bukan tidak mungkin budaya serupa akan terbawa ke ruang-ruang publik yang lebih luas.

Karena itu, seluruh pihak perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi bersama.

Organisasi harus memperkuat mekanisme internalnya agar setiap kontestasi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan.

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sementara para elite organisasi wajib memberikan keteladanan bahwa kemenangan yang bermartabat jauh lebih berharga daripada kemenangan yang diperoleh melalui tekanan.

Bangsa ini telah membayar terlalu mahal untuk membangun sistem demokrasi yang sehat. Jangan sampai demokrasi itu dirusak hanya karena ambisi sesaat dalam perebutan jabatan organisasi.

Pada akhirnya, jabatan apa pun sifatnya sementara. Masa kepemimpinan akan berakhir. Kekuasaan akan berganti. Namun integritas dan nama baik akan terus melekat dalam sejarah.

Demi kehormatan organisasi, martabat Lampung sebagai tuan rumah, dan kemuliaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala bentuk pengerahan massa preman dalam proses suksesi organisasi harus dihentikan.

Demokrasi tidak membutuhkan rasa takut untuk menghasilkan pemimpin yang sah. Demokrasi hanya membutuhkan kebebasan, kejujuran, dan keberanian untuk menghormati aturan. Karena pemimpin sejati tidak lahir dari intimidasi, namun lahir dari kepercayaan. (*)

Bandar Lampung, 11 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *