BANDAR LAMPUNG, (SA) – Kamis malam (11/6/2026) menjadi momen yang tak terlupakan bagi Drs. Thio Stepanus Sulistio. Setelah hampir setahun menjalani proses hukum dan penahanan, ia akhirnya menghirup udara bebas usai Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Keluar dari Rumah Tahanan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Thio tampak lega. Sejumlah kerabat, sahabat, dan awak media telah menunggu di depan rutan untuk menyaksikan pembebasannya.
Di sampingnya berdiri para kuasa hukum yang juga merupakan petinggi DPC PERADI Bandar Lampung, di antaranya H. Bey Sujarwo dan Rozali Umar.
Kepada wartawan, Thio menyampaikan rasa syukur atas putusan yang diterimanya.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan vonis lepas kepada saya. Ini membuktikan bahwa masih ada keadilan di negara kita. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang selalu mengikuti perkembangan kasus saya. Saat ini saya ingin fokus berobat terlebih dahulu untuk memulihkan kesehatan,” ujarnya.
Pernyataan itu menutup perjalanan panjang perkara yang sejak awal menyita perhatian publik Lampung karena menyangkut aset negara dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Perubahan paling mencolok dalam perkara ini terjadi di tingkat banding.
Melalui Putusan Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menyatakan Thio terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54.445.547.000.
Namun, majelis hakim tingkat banding mengambil konstruksi hukum yang berbeda.
Dalam amar putusannya, majelis menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Pengadilan Tinggi kemudian menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Thio memang terbukti dilakukan.
Akan tetapi, majelis menilai terdapat keadaan hukum yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan putusan:
“Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).”
Dalam praktik hukum pidana, putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging memiliki makna yang berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak).
Putusan bebas diberikan ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti. Sebaliknya, dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti terjadi, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan hukum tertentu.
Majelis hakim dalam perkara ini menilai terdapat alasan pembenar dan alasan pemaaf yang menghapus pemidanaan terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa Thio menjalankan hak yang secara objektif diperoleh dan dilakukan berdasarkan keyakinan yang patut bahwa tindakan tersebut sah menurut hukum.
Selain itu, majelis juga menemukan adanya verschoonbare dwaling atau kekeliruan yang dapat dimaafkan terkait status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar utama mengapa majelis tidak menjatuhkan pidana meskipun unsur perbuatan yang didakwakan dinilai terbukti.
Salah satu konsekuensi paling signifikan dari putusan banding ini adalah hapusnya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Pada tingkat pertama, Thio diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.
Namun Pengadilan Tinggi menilai bahwa karena terdakwa tidak dijatuhi pidana, maka tidak terdapat dasar hukum untuk mempertahankan pidana tambahan tersebut.
Majelis juga menyatakan tidak ada dasar hukum untuk mempertahankan perampasan aset yang sebelumnya dikaitkan dengan pembayaran uang pengganti.
Dengan demikian, seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp54,4 miliar tersebut dinyatakan gugur.
Tak hanya itu, majelis juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan pengembalian barang bukti yang tidak terbukti merupakan hasil tindak pidana kepada pihak yang berhak.
Penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo, menyatakan putusan tersebut merupakan hasil yang patut disyukuri setelah proses hukum yang panjang.
Menurutnya, majelis hakim telah memberikan penilaian hukum yang komprehensif terhadap aspek pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah Wa Syukurillah, berdasarkan informasi yang kami peroleh terkait perkara banding yang kami tangani, yakni perkara Tipikor Saudara Thio Stepanus Sulistio, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan ada perbuatan yang terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana karena terdapat alasan pemaaf,” ujar Bey Sujarwo.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum segera mengurus salinan resmi putusan dan memastikan seluruh amar putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Kami akan segera mengambil salinan putusan resmi dan menjemput klien kami Saudara Thio Stepanus Sulistio dari rumah tahanan apabila sesuai amar putusan harus dibebaskan,” katanya.
Janji tersebut akhirnya terwujud pada Kamis malam ketika Thio resmi meninggalkan rumah tahanan sebagai orang yang telah memperoleh putusan lepas dari Pengadilan Tinggi.
Perkara ini sejak awal menarik perhatian karena menyangkut dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan tanah milik Kementerian Agama Provinsi Lampung dengan nilai yang besar.
Thio diketahui telah menjalani penahanan sejak 30 Juni 2025 pada tahap penyidikan. Sejak saat itu, status hukumnya berkembang dari tersangka menjadi terdakwa hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Namun proses peradilan tidak berhenti di tingkat pertama. Melalui mekanisme banding, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melakukan penilaian ulang terhadap fakta dan aspek pertanggungjawaban pidana yang muncul dalam persidangan. (*)



