PFI Lampung Desak Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di PN Tanjung Karang Diusut Tuntas

BANDAR LAMPUNG, (SA) – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Kecaman tersebut disampaikan melalui Pernyataan Sikap Nomor 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 yang diterbitkan pada hari yang sama. PFI Lampung menilai tindakan pemukulan terhadap smartphone atau alat kerja jurnalis, penghalangan pengambilan gambar, hingga dugaan intimidasi verbal merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk kekerasan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Juniardi.

PFI Lampung mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain mengecam aksi tersebut, PFI Lampung juga mendesak Kepolisian Daerah Lampung agar segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum berbaju hitam yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan berlangsung.

Menurut PFI Lampung, tindakan tegas aparat penegak hukum diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang dapat mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya di lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi tempat penegakan hukum.

PFI Lampung juga meminta Pengadilan Negeri Tanjung Karang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan persidangan. Pengadilan diminta memastikan seluruh jurnalis, baik pewarta tulis, fotografer, maupun jurnalis video, dapat menjalankan tugas secara aman tanpa intimidasi maupun ancaman dari pihak mana pun.

Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung menyatakan siap mengawal proses hukum atas kasus tersebut hingga tuntas.

Organisasi profesi pewarta foto itu juga akan berkoordinasi dengan berbagai organisasi pers untuk memberikan pendampingan moral maupun hukum kepada korban.

PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum demi menjaga kebebasan pers, keselamatan pekerja media, serta hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas dan independen.

Sementara itu, pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maupun pihak yang diduga terlibat hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *