Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
DI SEBUAH negara yang sedang berjuang menjadi kekuatan ekonomi dunia, jabatan publik maupun jabatan strategis pada perusahaan milik negara bukan hanya kursi empuk yang diperebutkan. Jabatan tersebut merupakan amanah yang membawa konsekuensi moral, profesional, dan nasional.
Karena itu, wajar jika ada banyak masyarakat merasa sangat terkejut ketika mengetahui kabar mengenai Mufli Budi Ananda, yang selama ini dikenal sebagai asisten pribadi Raffi Ahmad, tercantum sebagai Komisaris PT Krakatau Posco. Informasi tersebut sempat muncul dalam struktur manajemen perusahaan dan kemudian memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai asumsi yang berkembang, satu hal yang patut dicatat adalah munculnya keresahan publik mengenai standar kompetensi dalam pengisian jabatan strategis.
Sesungguhnya, persoalan ini jauh lebih besar daripada hanya siapa yang menduduki kursi komisaris. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem meritokrasi di Indonesia.
Bangsa yang besar dibangun oleh orang-orang yang dipercaya karena kemampuan, integritas, pengalaman, dan rekam jejaknya, bukan semata-mata karena kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Di berbagai negara maju, jabatan komisaris bukanlah penghargaan atas loyalitas pribadi. Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap direksi, memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Tugas tersebut menuntut kemampuan membaca laporan keuangan, memahami risiko bisnis, mengenali arah investasi, hingga mengawasi kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola perusahaan.
Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan latar belakang pendidikan maupun pengalaman profesional seseorang yang menduduki posisi tersebut, sesungguhnya masyarakat sedang menjalankan fungsi pengawasan sebagai pemilik moral atas aset negara.
Pertanyaan masyarakat bukanlah bentuk kebencian kepada individu tertentu.
Justru sebaliknya, masyarakat sedang menjaga marwah institusi.
PT Krakatau Posco memang bukan BUMN murni. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan POSCO Korea Selatan.
Namun, keberadaan Krakatau Steel sebagai BUMN membuat masyarakat tetap memiliki kepentingan moral terhadap kualitas tata kelola perusahaan tersebut.
Apalagi PT Krakatau Posco mengelola industri baja yang menjadi salah satu sektor strategis nasional.
Industri baja bukan industri hiburan. Industri baja adalah fondasi pembangunan nasional.
Baja menjadi bahan utama pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, rel kereta api, pembangkit listrik, hingga industri pertahanan.
Karena itulah, masyarakat berharap seluruh jajaran pengawas perusahaan benar-benar diisi oleh orang-orang terbaik.
Yang lebih memancing perhatian masyarakat adalah ketika halaman struktur manajemen perusahaan di situs resmi PT Krakatau Posco kemudian tidak lagi dapat diakses di tengah derasnya kritik masyarakat.
Hilangnya informasi tersebut tentu menimbulkan ruang spekulasi yang semakin luas.
Padahal dalam era keterbukaan informasi seperti sekarang, transparansi justru menjadi cara paling efektif meredam berbagai dugaan.
Diam bukan selalu berarti salah. Namun diam juga bukan strategi komunikasi yang sehat ketika kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.
Dalam ilmu tata kelola perusahaan modern, kepercayaan merupakan aset yang nilainya jauh lebih mahal dibandingkan keuntungan finansial.
Sekali masyarakat kehilangan kepercayaan, pemulihannya membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Tidak kalah penting adalah persoalan remunerasi. Masyarakat memperkirakan pendapatan seorang komisaris perusahaan sebesar PT Krakatau Posco dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, belum termasuk berbagai fasilitas dan tantiem berdasarkan kinerja perusahaan.
Besarnya fasilitas tersebut membuat masyarakat semakin berharap bahwa jabatan itu benar-benar diberikan kepada figur yang memiliki kapasitas terbaik.
Semakin besar hak yang diterima seseorang dari perusahaan negara, semakin besar pula tanggung jawab moral yang harus dipikulnya. Prinsip ini berlaku kepada siapa pun tanpa pengecualian.
Saya tidak sedang mempersoalkan pribadi Mufli Budi Ananda. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berkarier.
Namun, hak tersebut tetap harus berjalan seiring dengan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan mekanisme yang transparan.
Jika memang yang bersangkutan memiliki kemampuan yang memadai, perusahaan seharusnya mampu menjelaskan dasar pertimbangannya secara terbuka kepada masyarakat.
Penjelasan yang objektif akan jauh lebih menenangkan dibandingkan membiarkan ruang umum dipenuhi asumsi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melihat fenomena ini sebagai peringatan penting.
Sudah saatnya seluruh BUMN maupun perusahaan yang melibatkan kepemilikan negara menerapkan sistem rekrutmen komisaris yang semakin terbuka, berbasis kompetensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia yang berkualitas. Negeri ini memiliki ribuan profesor, akademisi, ekonom, insinyur, praktisi industri, auditor, mantan regulator, hingga profesional yang telah puluhan tahun mengabdikan diri di berbagai sektor strategis.
Mereka adalah aset bangsa yang layak memperoleh kesempatan yang sama. Meritokrasi bukan sekadar istilah akademik. Meritokrasi adalah fondasi keadilan.
Ketika masyarakat melihat bahwa jabatan diperoleh melalui kompetensi, maka kepercayaan terhadap negara akan tumbuh.
Sebaliknya, apabila masyarakat mulai meyakini bahwa kedekatan lebih menentukan daripada kemampuan, maka perlahan-lahan kepercayaan terhadap institusi akan terkikis.
Bangsa yang kehilangan kepercayaan kepada institusinya akan menghadapi persoalan yang jauh lebih berat daripada hanya perlambatan ekonomi.
Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemegang saham perusahaan strategis hendaknya menjadikan polemik ini sebagai momentum evaluasi. Evaluasi bukan untuk mempermalukan seseorang. Evaluasi dilakukan demi menjaga kehormatan negara.
Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan kesan bahwa jabatan strategis dapat diperoleh melalui jalur kedekatan semata.
Integritas adalah modal utama pembangunan. Kepercayaan adalah fondasi investasi. Sementara profesionalisme merupakan napas keberlangsungan perusahaan. Ketiga unsur tersebut harus berjalan bersama apabila Indonesia ingin benar-benar menjadi negara maju.
Sebab, masyarakat tidak sedang menuntut kesempurnaan. Masyarakat hanya menginginkan satu hal yang sederhana, yakni setiap jabatan strategis di perusahaan yang melibatkan kepentingan negara diisi oleh orang-orang yang memang layak berdasarkan kapasitas, pengalaman, integritas, dan rekam jejaknya.
Karena menjaga kualitas para pemimpin perusahaan negara pada hakikatnya bukan hanya menjaga laba perusahaan.
Lebih dari itu, menjaga kehormatan jabatan berarti menjaga harga diri pemerintah, menjaga kepercayaan rakyat, dan menjaga martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Bandar Lampung, 3 Juli 2026
