OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online-Scam Capai Rp 994,3 M
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan mencapai Rp 994,3 miliar hingga 27 Februari 2025. Total laporan yang diterima terkait kasus ini mencapai 57.426 laporan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi,…
