Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
DI TENGAH derasnya perdebatan mengenai kesetaraan gender, peran keluarga, dan hak-hak individu dalam rumah tangga, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi patut mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat Indonesia. Putusan tersebut bukan hanya menjawab sebuah gugatan hukum, melainkan juga memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana negara memandang relasi antara suami dan istri dalam kehidupan keluarga modern.
Pada sidang perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut mengatur bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya, sedangkan istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Bagi sebagian kalangan, ketentuan tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Mereka memandang pembagian peran tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Namun Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan berbeda.
MK menegaskan bahwa norma tersebut bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan pembagian fungsi dan tanggung jawab yang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga.
Negara tidak sedang menempatkan perempuan sebagai warga negara kelas dua, melainkan memberikan kerangka hukum mengenai tanggung jawab dasar dalam sebuah keluarga.
Putusan ini menurut saya sangat tepat, rasional, dan mencerminkan keseimbangan antara nilai-nilai hukum, nilai sosial, dan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam membaca peraturan perundang-undangan adalah melihat satu pasal secara terpisah dari keseluruhan sistem hukum yang ada.
Dalam ilmu hukum dikenal prinsip bahwa suatu norma tidak boleh ditafsirkan secara parsial. Setiap pasal harus dibaca dalam konteks keseluruhan undang-undang agar makna yang diperoleh tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Mahkamah Konstitusi mengingatkan bahwa Pasal 34 tidak dapat dipisahkan dari Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang secara tegas menyatakan bahwa hak dan kedudukan suami dan istri adalah seimbang dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama di masyarakat.
Artinya, ketika hukum menempatkan suami sebagai pihak yang bertanggung jawab memberi nafkah, bukan berarti istri kehilangan hak untuk berkembang, bekerja, berorganisasi, berkarier, atau berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Demikian pula ketika hukum menyebut istri wajib mengatur urusan rumah tangga, hal itu tidak dapat ditafsirkan sebagai larangan bagi perempuan untuk memiliki profesi, jabatan, usaha, atau karier. Inilah yang secara tegas dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan ini sekaligus mematahkan dua paradigma yang selama ini berkembang secara ekstrem.
Paradigma pertama adalah anggapan bahwa perempuan yang bekerja telah melanggar kodrat atau melanggar hukum. Pandangan semacam ini jelas tidak memiliki dasar hukum.
Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Perkawinan yang melarang istri bekerja atau mencari nafkah.
Perempuan Indonesia selama puluhan tahun telah membuktikan kapasitasnya sebagai tenaga profesional, akademisi, pengusaha, hakim, jaksa, dokter, dosen, anggota legislatif, menteri, bahkan pemimpin daerah dan pemimpin lembaga negara. Kontribusi mereka terhadap pembangunan bangsa tidak dapat dibantah.
Paradigma kedua adalah anggapan bahwa seluruh tanggung jawab rumah tangga harus dilebur menjadi tanggung jawab bersama tanpa adanya pembagian peran dasar yang jelas.
Dalam praktiknya, keluarga memerlukan struktur tanggung jawab agar tidak terjadi kekaburan kewajiban.
Ketika semua pihak dianggap memiliki kewajiban yang sama dalam segala hal, sering kali yang muncul justru konflik mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi masalah.
Hukum membutuhkan kepastian. Karena itulah negara menetapkan adanya tanggung jawab utama yang melekat pada masing-masing pihak tanpa menutup kemungkinan adanya kerja sama dan kesepakatan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Jika kita melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, banyak keluarga yang bertahan justru karena adanya kerja sama ekonomi antara suami dan istri.
Kenaikan biaya hidup, kebutuhan pendidikan anak, biaya kesehatan, dan berbagai tuntutan ekonomi membuat banyak keluarga membutuhkan sumber pendapatan tambahan.
Dalam kondisi seperti itu, kontribusi ekonomi seorang istri bukanlah sesuatu yang harus dipersoalkan.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan keluarga.
Mahkamah Konstitusi memahami realitas ini dengan sangat baik. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa kewajiban suami memberi nafkah harus dipahami sesuai batas kemampuannya.
Ketika suami menghadapi keterbatasan ekonomi, maka kontribusi finansial istri merupakan tindakan yang sah, terhormat, dan sesuai dengan semangat kebersamaan dalam rumah tangga.
Pandangan ini mencerminkan pendekatan hukum yang realistis, bukan pendekatan yang hidup di menara gading dan terlepas dari kenyataan masyarakat.
Dalam diskursus hukum modern sering muncul kekeliruan dalam memahami konsep kesetaraan. Banyak orang menganggap bahwa adil berarti segala sesuatu harus sama persis.
Padahal dalam teori hukum, keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan mutlak.
Keadilan lebih dekat kepada proporsionalitas, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Karena itulah konstitusi Indonesia tidak hanya berbicara tentang persamaan hak, tetapi juga tentang keseimbangan hak dan kewajiban.
Dalam konteks rumah tangga, keseimbangan tersebut diwujudkan melalui pembagian tanggung jawab yang tetap memberikan ruang bagi fleksibilitas sesuai perkembangan zaman.
Putusan MK menunjukkan bahwa negara tidak sedang mempertahankan pola pikir kuno, tetapi juga tidak terburu-buru menghapus norma yang masih relevan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Ini merupakan bentuk moderasi hukum yang patut diapresiasi.
Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Undang-undang tidak boleh berubah hanya karena tekanan opini sesaat atau perubahan tren sosial yang belum tentu memiliki landasan akademik yang kuat.
Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini berhasil menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi sekaligus penjaga stabilitas sistem hukum nasional.
Dengan mempertahankan norma yang ada, MK menjaga kepastian hukum. Dengan memberikan tafsir progresif bahwa istri tetap memiliki hak untuk bekerja dan berkarier, MK juga menjaga relevansi hukum terhadap perkembangan masyarakat modern.
Keseimbangan seperti inilah yang menjadi ciri putusan hukum yang matang. Tidak ekstrem ke satu sisi, tetapi juga tidak mengabaikan perubahan sosial yang sedang berlangsung.
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Perbedaan pendapat tentu tetap merupakan hak setiap warga negara. Kritik akademik juga merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.
Namun setelah putusan dijatuhkan, seluruh elemen bangsa perlu menghormati dan melaksanakannya sebagai bagian dari penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan yang telah kita sepakati bersama.
Saya memandang putusan ini sebagai bentuk keberhasilan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan perkembangan zaman.
Putusan ini menegaskan bahwa perempuan Indonesia tidak kehilangan haknya untuk bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa.
Di saat yang sama, putusan ini juga mempertahankan kerangka tanggung jawab dasar dalam rumah tangga yang selama ini menjadi fondasi kehidupan keluarga Indonesia.
Pada akhirnya, keluarga bukanlah arena kompetisi antara suami dan istri. Keluarga adalah ruang kerja sama, saling menghormati, saling membantu, dan saling menguatkan.
Karena itu, demi menjaga kehormatan hukum, kewibawaan negara, dan stabilitas kehidupan bermasyarakat, sudah selayaknya seluruh elemen bangsa menghormati dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sebab ketika hukum mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, maka yang terlindungi bukan hanya individu, melainkan juga keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa Indonesia. (*)
Bandar Lampung, 19 Juni 2026



