Tasyakuran Putusan PK PERADI di Bandar Lampung, Semangat Single Bar Menguat

BANDAR LAMPUNG, (SA) – Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 yang mengakhiri sengketa panjang kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) disambut dengan penuh rasa syukur oleh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Bandar Lampung.
Momentum tersebut dirayakan melalui acara tasyakuran yang digelar di Kantor DPC PERADI Bandar Lampung, Jumat (5/6/2026), sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya kepastian hukum yang selama bertahun-tahun dinantikan kalangan advokat.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi tonggak penting bagi masa depan organisasi advokat di Indonesia. Menurutnya, putusan itu tidak hanya menyelesaikan persoalan kepengurusan, tetapi juga membuka jalan menuju terwujudnya wadah tunggal advokat atau single bar.

“Alhamdulillah, kita bersyukur atas putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan persatuan advokat dalam satu organisasi yang sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” ujar Sujarwo.

Di tengah euforia kemenangan hukum tersebut, Sujarwo mengingatkan seluruh advokat PERADI agar tidak melupakan tanggung jawab profesi yang melekat pada diri mereka. Menurutnya, integritas dan kepatuhan terhadap kode etik harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi advokat.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas profesi. Advokat harus menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi kode etik, serta menjalankan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Pesan serupa disampaikan Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Provinsi Lampung, Sukarmin. Ia menilai putusan PK tersebut memberikan kepastian hukum yang selama ini menjadi harapan banyak advokat di Indonesia.

Menurut Sukarmin, tasyakuran yang dilaksanakan tidak hanya berlangsung di Lampung, tetapi juga dilakukan secara serentak oleh pengurus PERADI di berbagai daerah di Indonesia dengan semangat yang sama, yakni memperkuat persatuan organisasi menuju konsep single bar.

“Harapan kami, seluruh advokat PERADI tetap menjaga profesionalitas dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik profesi advokat. Organisasi yang kuat harus ditopang oleh anggota yang berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat DPC PERADI Bandar Lampung, Yuzar Akuan, memandang putusan tersebut sebagai kesempatan untuk mengakhiri perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan advokat.

Menurutnya, profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga akses keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, ia berharap momentum penyatuan organisasi dapat diikuti dengan penguatan komitmen advokat dalam membela kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, semoga advokat tidak lagi terpecah-belah. Yang lebih penting adalah bagaimana advokat tetap hadir membela yang lemah dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Yuzar.

Acara tasyakuran tersebut turut dihadiri Dewan Kehormatan Faisal Chudari, Penasehat DPC PERADI Bandar Lampung Yuzar Akuan, Hj. Nurhasanah, dan Watoni Nurdin. Hadir pula anggota Komisi Pengawas Bambang Handoko, Rozali Umar, dan Anggit, serta pengurus dan anggota DPC PERADI Bandar Lampung bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 yang menjadi dasar tasyakuran tersebut merupakan akhir dari perjalanan hukum yang cukup panjang dan kompleks.

Mahkamah Agung melalui putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2026 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan PERADI pimpinan Otto Hasibuan.

Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan Kasasi Nomor 189 K/TUN/2024 serta menyatakan batal dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pengesahan kepengurusan PERADI versi Luhut M.P. Pangaribuan.

Tidak hanya membatalkan keputusan administratif tersebut, Mahkamah Agung juga memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan persetujuan perubahan perkumpulan bagi kepengurusan PERADI periode 2015–2020 yang dipimpin Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon.

Selanjutnya, pemerintah juga diwajibkan menerbitkan persetujuan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) III PERADI Tahun 2020 yang menetapkan Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi sebagai pimpinan organisasi periode 2020–2025.

Koordinator Tim Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara, menyebut putusan tersebut sebagai penegasan atas kepastian hukum yang selama ini menjadi sumber polemik di tubuh organisasi advokat terbesar di Indonesia.

Menurut Rivai, sengketa tersebut sejatinya telah memiliki dasar hukum sejak Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 3085 K/Pdt/2021 yang mengesahkan kepengurusan Fauzie Yusuf Hasibuan.

Namun dalam praktiknya, pemerintah saat itu justru menerbitkan persetujuan kepada kepengurusan yang kalah dalam perkara tersebut.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong PERADI untuk menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara hingga akhirnya memperoleh kemenangan melalui putusan PK.

Bagi kalangan hukum, putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 memiliki arti yang jauh lebih luas dibanding sekadar penyelesaian konflik internal organisasi.

Putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap keputusan administrasi negara harus selaras dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, putusan ini juga mempertegas pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan organisasi profesi.

Rivai Kusumanegara bahkan menegaskan bahwa putusan PK tersebut bersifat erga omnes, yaitu mengikat dan berlaku terhadap semua pihak.

Dengan demikian, polemik mengenai legitimasi kepengurusan PERADI semestinya tidak lagi menjadi ruang perdebatan yang berkepanjangan.

Kini perhatian kalangan advokat dan masyarakat hukum tertuju pada langkah pemerintah dalam melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sebab setelah perjalanan panjang melalui PTUN, PT TUN, kasasi hingga Peninjauan Kembali, yang ditunggu saat ini bukan lagi perdebatan mengenai siapa yang sah memimpin organisasi, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi PERADI, putusan ini bukan hanya tentang kemenangan hukum. Lebih dari itu, putusan tersebut menjadi momentum untuk kembali memperkuat persatuan organisasi advokat, menjaga marwah profesi, dan memastikan bahwa kehadiran advokat tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *