Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
KASUS dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal yang menyeret sejumlah pejabat keimigrasian menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Indonesia. Lebih dari hanya perkara suap atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini menyentuh satu aspek yang sangat sensitif, yakni kedaulatan negara dalam mengatur siapa yang boleh masuk, tinggal, dan beraktivitas di wilayah Indonesia.
Keimigrasian bukan hanya urusan administrasi cap paspor atau penerbitan izin tinggal.
Di dalamnya terdapat fungsi strategis negara yang berkaitan dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, hingga hubungan internasional.
Karena itu, ketika kewenangan tersebut diperdagangkan demi keuntungan pribadi, yang tercoreng bukan hanya institusi, melainkan kehormatan negara itu sendiri.
Publik tentu masih ingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik sering kali lahir dari dua hal, yaitu adanya kewenangan yang besar dan lemahnya pengawasan.
Kombinasi keduanya menciptakan ruang gelap yang memungkinkan lahirnya broker, perantara, hingga jaringan mafia pelayanan.
Ketika ruang gelap itu tidak segera diterangi, maka yang terjadi adalah normalisasi penyimpangan.
Ironisnya, pihak yang paling dirugikan bukan hanya negara, melainkan mereka yang justru taat pada aturan.
Warga negara asing yang mengikuti seluruh prosedur resmi harus menghadapi situasi tidak adil karena terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh kemudahan melalui jalur belakang.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan administrasi pemerintahan.
Negara hukum tidak boleh membiarkan adanya dua jalur pelayanan, yakni jalur resmi dan jalur uang.
Jika hal tersebut terjadi, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi kualitas pelayanan publik, melainkan legitimasi negara itu sendiri.
Dampak berikutnya yang tidak kalah serius adalah terhadap iklim investasi. Investor asing pada dasarnya tidak hanya menghitung keuntungan bisnis sebelum menanamkan modalnya.
Mereka juga mengukur kepastian hukum, integritas birokrasi, serta tingkat risiko korupsi di suatu negara.
Ketika muncul pemberitaan bahwa pengurusan izin tinggal dapat dipermudah melalui praktik pemerasan atau suap, pesan yang diterima dunia internasional sangat buruk.
Investor akan bertanya, jika izin tinggal saja dapat diperdagangkan, bagaimana dengan izin usaha, perizinan investasi, atau urusan administrasi lainnya?
Dalam ekonomi modern, kepercayaan merupakan modal yang sangat mahal. Sekali rusak, membutuhkan waktu panjang untuk memulihkannya.
Karena itu, langkah pemerintah melakukan pergantian cepat terhadap pejabat yang tersangkut perkara patut diapresiasi.
Kekosongan kepemimpinan dalam sektor strategis seperti keimigrasian tidak boleh terjadi.
Pelayanan publik harus tetap berjalan dan masyarakat harus memperoleh kepastian bahwa negara tetap hadir menjalankan fungsinya.
Namun pergantian pejabat hanyalah langkah darurat. Solusi jangka panjangnya adalah reformasi sistem.
Korupsi tidak selalu lahir karena individu yang jahat. Dalam banyak kasus, korupsi tumbuh karena sistem yang memberi kesempatan terlalu besar untuk menyalahgunakan kewenangan.
Oleh sebab itu, reformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi.
Gagasan mengenai Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko dengan dukungan kecerdasan buatan (AI) layak dipertimbangkan secara serius.
Teknologi memungkinkan setiap proses terekam secara otomatis, meninggalkan jejak audit yang sulit dimanipulasi, dan meminimalkan kontak langsung yang berpotensi melahirkan transaksi ilegal.
Lebih jauh lagi, integrasi data keimigrasian dengan data ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, dan kependudukan akan mempersempit ruang permainan oknum.
Ketika seluruh sistem saling terhubung, maka penyimpangan akan lebih mudah terdeteksi sejak dini.
Dalam ilmu hukum administrasi negara, pengawasan yang efektif bukanlah pengawasan yang datang setelah pelanggaran terjadi.
Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran sebelum kerugian muncul.
Di titik inilah negara perlu menyusun peta risiko korupsi secara menyeluruh. Setiap titik layanan yang berpotensi menjadi sumber penyimpangan harus diidentifikasi, diawasi, dan dievaluasi secara berkala.
Rotasi jabatan yang sehat, penguatan pengawasan internal, serta keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian dari budaya birokrasi modern.
Meski demikian, reformasi sistem tidak boleh mengaburkan satu hal yang paling mendasar, yaitu penegakan hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa siapa pun yang terlibat akan diproses secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan jabatan, kedekatan politik, ataupun pengaruh tertentu.
Hukum harus bekerja sebagaimana mestinya, bukan karena tekanan publik, melainkan karena memang itulah kewajibannya.
Kita tentu tidak ingin kasus ini berhenti sebagai sensasi sesaat yang ramai diperbincangkan lalu perlahan dilupakan.
Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan skandal korupsi berganti dari satu sektor ke sektor lainnya tanpa menghasilkan perubahan yang benar-benar mendasar.
Padahal setiap kasus korupsi selalu menyisakan biaya sosial yang mahal.
Kepercayaan publik menurun, citra negara tercoreng, pelayanan terganggu, dan investasi terhambat. Pada akhirnya, masyarakat luas yang harus menanggung akibatnya.
Bagi saya, kasus ini harus menjadi momentum introspeksi nasional. Negara harus menunjukkan bahwa kewibawaan hukum bukan cuma slogan.
Pemerintah harus membuktikan bahwa birokrasi dapat dibersihkan tanpa kompromi.
Dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada level pelaksana, tetapi mampu menjangkau siapa pun yang bertanggung jawab.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib beberapa pejabat atau sebuah institusi. Yang sedang dipertaruhkan adalah harga diri bangsa di mata rakyatnya sendiri dan di mata dunia internasional.
Demi kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, praktik serupa tidak boleh terulang lagi.
Negara harus tegas, hukum harus pasti, dan integritas harus menjadi fondasi utama pelayanan publik.
Karena ketika izin tinggal dapat diperjualbelikan, sesungguhnya yang sedang dijual bukan hanya dokumen administrasi, melainkan kewibawaan negara itu sendiri. (*)
Bandar Lampung, 9 Juni 2026
