Empat Advokat PERADI Ikuti Seminar Hasil Studi Lapangan Magister Hukum Saburai

BANDAR LAMPUNG, (SA) – Empat advokat yang tergabung dalam PERADI Bandar Lampung sekaligus mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Angkatan VIII, yakni Eko Umaydi, Dedi Rahmawan, Junaidi, dan Adi Yana, mengikuti seminar hasil studi lapangan di Gedung Graha Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema mengenai pengakuan hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kini menjadi salah satu isu strategis dalam perkembangan hukum nasional.

Kegiatan akademik ini merupakan pemaparan hasil penelitian mahasiswa Magister Hukum Saburai terkait eksistensi living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, dengan objek penelitian pada masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali. Penelitian tersebut mengkaji bagaimana hukum adat tetap eksis di tengah penerapan sistem hukum pidana nasional yang semakin modern.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Dr. Sri Zanariyah, S.H., M.H., C.Med, dalam sambutannya mendorong mahasiswa untuk terus meningkatkan kualitas penelitian, termasuk mempersiapkan studi lapangan yang memiliki nuansa internasional.

Menurutnya, internasionalisasi tidak selalu berarti harus melakukan penelitian di luar negeri, tetapi dapat diwujudkan melalui kegiatan akademik yang memiliki perspektif, jejaring, maupun kajian bertaraf internasional.

“Ke depan, mahasiswa harus mulai mempersiapkan diri mengikuti studi lapangan yang bernuansa internasional. Tidak harus selalu ke luar negeri, tetapi memiliki keterkaitan dengan isu-isu internasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar mampu menyelesaikan studi tepat waktu sehingga kompetensi akademik dapat segera diterapkan dalam dunia profesi maupun pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Dr. Sodirin, S.E., M.M., berharap Fakultas Hukum Saburai dapat terus mengembangkan penelitian yang mengangkat kearifan lokal masyarakat adat Lampung sebagai bagian dari pengembangan ilmu hukum nasional.

Menurutnya, kekayaan budaya dan hukum adat Lampung memiliki nilai yang sangat penting untuk dikaji secara ilmiah sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembentukan hukum nasional yang lebih berkarakter Indonesia.

Selain itu, Rektor juga menekankan bahwa pembangunan hukum hendaknya tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai agama sebagai fondasi moral dalam penegakan hukum.

Seminar berlangsung dalam suasana akademik yang dinamis. Para peserta aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan kritis, serta bertukar gagasan mengenai implementasi hukum adat dalam sistem peradilan pidana nasional.

Pengakuan terhadap hukum adat atau living law dalam KUHP Nasional dinilai sebagai salah satu pembaruan paling progresif dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Setelah sekian lama hukum positif menjadi satu-satunya rujukan utama dalam penegakan hukum, kini negara memberikan ruang terhadap norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat.

Namun demikian, pengakuan tersebut juga menghadirkan sejumlah tantangan. Implementasi hukum adat harus tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta keselarasan dengan konstitusi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kajian terhadap masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, mahasiswa Magister Hukum Saburai berupaya memberikan kontribusi akademik mengenai bagaimana nilai-nilai kearifan lokal dapat berjalan berdampingan dengan sistem hukum pidana nasional tanpa menghilangkan identitas budaya maupun prinsip keadilan.

Seminar hasil studi lapangan tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan tradisi akademik di Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, sekaligus melahirkan rekomendasi ilmiah yang dapat memperkaya pengembangan hukum nasional berbasis nilai-nilai lokal, konstitusi, dan keadilan sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *