BANDAR LAMPUNG, (SA) – Pengakuan terhadap hukum adat atau living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu isu strategis dalam perkembangan hukum nasional. Topik tersebut menjadi fokus pemaparan hasil studi lapangan dari 6 kelompok Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Angkatan VIII di Gedung Graha Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).
Kegiatan akademik tersebut secara umum menghadirkan pemaparan hasil penelitian mengenai eksistensi hukum adat pada masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kabupaten Karangasem, Bali. Penelitian menyoroti bagaimana keberadaan living law dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Saburai, Dr. Sri Zanariyah, S.H., M.H., C.Med, mengapresiasi pelaksanaan studi lapangan tersebut. Ia berharap kegiatan serupa ke depan dapat memiliki perspektif yang lebih luas dengan nuansa internasional. “Tidak harus selalu ke luar negeri, tetapi kegiatan akademik dapat dirancang dengan pendekatan yang berkaitan dengan isu-isu internasional sehingga mampu memperluas wawasan mahasiswa,” ujarnya.
Selain itu, Sri Zanariyah juga mengingatkan seluruh mahasiswa agar mampu menyelesaikan studi tepat waktu sehingga dapat segera mengaplikasikan ilmu hukum yang diperoleh di tengah masyarakat.
Sementara itu, Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Dr. Sodirin, S.E., M.M., berharap Fakultas Hukum Saburai terus mengembangkan kajian mengenai kearifan lokal, khususnya hukum adat masyarakat Lampung.
Menurutnya, kekayaan budaya daerah merupakan sumber hukum yang patut dikaji secara ilmiah sebagai bagian dari pengembangan hukum nasional. “Hukum tidak boleh tercerabut dari akar budaya masyarakat. Kearifan lokal perlu terus dikaji agar menjadi kontribusi nyata dalam pembangunan sistem hukum Indonesia,” katanya.
Rektor juga menegaskan pentingnya pembangunan hukum yang tetap berlandaskan nilai-nilai agama sebagai fondasi moral dalam penegakan keadilan.
Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa tampak aktif berdiskusi dan saling bertukar pandangan mengenai berbagai persoalan implementasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Suasana akademik berlangsung dinamis hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir dengan lancar.
Dalam pemaparannya, para mahasiswa menjelaskan bahwa pengakuan terhadap living law dalam KUHP Nasional merupakan salah satu perubahan penting dalam politik hukum Indonesia. Negara kini memberikan ruang terhadap norma-norma yang hidup di tengah masyarakat sebagai salah satu sumber hukum pidana. Secara filosofis, kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dari hukum yang semata-mata bertumpu pada aturan tertulis menuju pengakuan bahwa hukum juga lahir dari nilai, tradisi, dan kesepakatan sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Pegringsingan menunjukkan bahwa masyarakat masih memegang teguh aturan adat yang dikenal sebagai awig-awig. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari perkawinan, pengelolaan tanah adat, hak dan kewajiban warga, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Keberadaan awig-awig menjadi bukti bahwa hukum adat tidak hanya merupakan warisan budaya, tetapi juga sistem hukum yang benar-benar hidup dan dipatuhi masyarakat.
Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa pengakuan terhadap living law membuka peluang lahirnya sistem hukum yang lebih responsif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa di antaranya adalah belum adanya regulasi teknis yang komprehensif, potensi perbedaan penafsiran terhadap norma adat yang sebagian besar masih bersifat lisan, serta perlunya memastikan seluruh aturan adat tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip hak asasi manusia.
Para mahasiswa menilai bahwa pengakuan terhadap living law merupakan langkah progresif dalam pembangunan hukum nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kapasitas aparat penegak hukum, serta komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal. (*)



