Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
VIRALNYA pembantaian seekor tapir di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, menyisakan kemarahan masyarakat. Peristiwa itu bukan hanya menyayat hati para pecinta satwa liar, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi wajah konservasi alam di Indonesia.
Saya tidak pernah membenarkan tindakan empat orang yang diduga membunuh satwa dilindungi tersebut. Jika terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil, mereka memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh memberi toleransi terhadap perburuan dan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Namun, di balik kemarahan masyarakat terhadap para pelaku, ada pertanyaan yang jauh lebih besar yang seharusnya juga dijawab oleh negara.
Mengapa seekor tapir bisa keluar dari habitatnya hingga memasuki wilayah aktivitas manusia?
Pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai pertanyaan retoris. Sebab, di sanalah akar persoalan yang sesungguhnya.
Informasi yang disampaikan aparat menyebutkan bahwa tapir tersebut sebenarnya telah terpantau dan akan dievakuasi oleh petugas konservasi.
Sayangnya, sebelum proses penyelamatan dilakukan, satwa itu lebih dahulu diburu, dibunuh, kemudian dipotong-potong oleh sekelompok warga yang berdalih hendak mengonsumsinya.
Alasan bahwa pelaku tidak mengetahui status perlindungan tapir tentu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum mereka. Dalam prinsip hukum, ketidaktahuan terhadap undang-undang bukanlah alasan pembenar.
Akan tetapi, sebagai bangsa yang ingin membangun sistem konservasi yang kuat, kita juga tidak boleh berhenti hanya pada penghukuman.
Negara harus berani melakukan introspeksi. Seekor tapir bukanlah makhluk yang tiba-tiba memilih hidup di tengah permukiman manusia. Satwa liar memiliki naluri yang sangat kuat untuk bertahan hidup di habitat alaminya. Mereka keluar dari hutan biasanya karena ruang hidupnya semakin sempit, sumber makanan berkurang, atau kawasan hutan mengalami tekanan yang terus meningkat akibat aktivitas manusia.
Di sinilah persoalan konservasi menjadi jauh lebih kompleks daripada hanya menangkap pelaku perburuan.
Kerusakan hutan, pembukaan lahan, fragmentasi kawasan konservasi, perambahan, hingga lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan merupakan faktor-faktor yang secara ilmiah telah lama diidentifikasi sebagai penyebab meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Semakin sempit hutan, semakin besar peluang satwa memasuki kebun, ladang, bahkan permukiman.
Ironisnya, ketika satwa datang ke wilayah manusia, yang sering terjadi justru satwanya yang disalahkan.
Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, manusialah yang lebih dahulu mempersempit ruang hidup mereka.
Tapir hanyalah salah satu korban. Sebelumnya, berbagai konflik juga terjadi pada gajah, harimau, beruang madu, hingga primata yang kehilangan habitat akibat perubahan bentang alam.
Kondisi ini menunjukkan bahwa konservasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah satwa terbunuh.
Konservasi harus dimulai sejak hutan masih berdiri. Pemerintah memang telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan satwa dan kawasan hutan. Namun, regulasi yang baik akan kehilangan makna apabila implementasinya lemah.
Perlindungan hutan tidak boleh hanya menjadi slogan dalam dokumen perencanaan pembangunan. Perlindungan tersebut harus hadir dalam pengawasan lapangan, penataan ruang yang konsisten, rehabilitasi kawasan rusak, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, serta pendidikan lingkungan yang berkelanjutan.
Masyarakat juga tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai objek penindakan hukum. Banyak warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan hidup dalam keterbatasan informasi mengenai satwa yang dilindungi.
Di sisi lain, mereka juga berhadapan langsung dengan konflik satwa yang terkadang merusak tanaman atau mengancam keselamatan.
Karena itu, edukasi harus berjalan berdampingan dengan penegakan hukum. Negara tidak boleh hanya hadir ketika hendak menangkap pelaku.
Negara juga harus hadir untuk mencegah konflik itu sejak awal. Kasus di Register 45 seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional mengenai tata kelola kawasan hutan.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan habitat satwa benar-benar menjadi prioritas, bukan cuma respons setelah muncul tragedi yang viral di media sosial.
Keberhasilan konservasi bukan diukur dari banyaknya orang yang dipenjara karena membunuh satwa, melainkan dari semakin sedikitnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Artinya, hutan tetap lestari, satwa tetap hidup di habitatnya, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.
Tapir yang mati di Mesuji tidak akan hidup kembali. Namun, kematiannya seharusnya menjadi pengingat bahwa alam sedang mengirimkan pesan kepada kita.
Ketika satwa mulai kehilangan rumahnya, sesungguhnya manusialah yang sedang kehilangan keseimbangan hidupnya.
Atas dasar itu, demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan rakyat, dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudah saatnya negara tidak hanya tegas menghukum pembunuh satwa yang dilindungi, tetapi juga menunjukkan keberanian politik dan kesungguhan dalam menjaga hutan sebagai rumah bagi seluruh keanekaragaman hayati Indonesia.
Sebab, melindungi satwa tanpa melindungi habitatnya hanyalah menyelesaikan akibat, bukan akar masalah. (*)
Bandar Lampung, 4 Juli 2026
