Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
DALAM sebuah negara demokrasi, pejabat publik tidak hanya dinilai dari kebijakan yang mereka hasilkan, tetapi juga dari cara mereka berkomunikasi. Sebab dalam era digital, sebuah kalimat dapat melahirkan ketenangan, namun juga dapat memicu kegaduhan yang berkepanjangan.
Karena itu, komunikasi publik bukan lagi hanya keterampilan tambahan bagi seorang pejabat negara. Namun telah menjadi bagian penting dari kepemimpinan itu sendiri.
Seperti diketahui bahwa perhatian masyarakat kembali tertuju kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Sosok yang dikenal luas sebagai akademisi, ulama, dan intelektual Muslim tersebut kembali menjadi perbincangan nasional akibat sejumlah pernyataan yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Kontroversi muncul ketika Menteri Agama mengimbau mahasiswa dan peserta demonstrasi untuk meneladani Nabi Musa dan Nabi Harun ketika menghadapi Fir’aun.
Dalam penjelasannya, beliau merujuk pada ajaran Al-Qur’an yang memerintahkan kedua nabi tersebut tetap berbicara dengan lemah lembut meskipun sedang berhadapan dengan penguasa yang zalim.
Secara normatif dan teologis, pesan tersebut tentu memiliki landasan yang kuat. Islam memang mengajarkan etika komunikasi yang santun bahkan kepada pihak yang berbeda pandangan. Tidak ada persoalan dalam substansi ajaran tersebut.
Namun persoalan muncul ketika pesan itu masuk ke ruang publik yang sarat dengan dinamika politik dan persepsi sosial.
Dalam logika komunikasi publik modern, masyarakat tidak hanya mendengar apa yang dikatakan, tetapi juga berusaha memahami kepada siapa pesan itu diarahkan.
Ketika kisah Nabi Musa dan Fir’aun digunakan dalam konteks demonstrasi terhadap pemerintah, sebagian publik kemudian melakukan asosiasi yang tidak terhindarkan.
Jika demonstran diibaratkan sebagai Nabi Musa dan Nabi Harun, lalu siapakah yang ditempatkan dalam posisi Fir’aun?
Pertanyaan itulah yang kemudian berkembang liar di ruang publik.
Padahal dalam sejarah Islam, Fir’aun bukan sekadar simbol penguasa yang keras. Ia merupakan figur yang mengaku sebagai Tuhan dan menindas rakyatnya secara sistematis.
Karena itu, penggunaan analogi tersebut dalam konteks politik kontemporer berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak diinginkan.
Boleh jadi Menteri Agama sama sekali tidak bermaksud menyamakan pemerintah dengan Fir’aun.
Namun dalam komunikasi publik, niat baik tidak selalu identik dengan hasil yang baik. Di sinilah letak persoalannya.
Pejabat negara tidak hanya bertanggung jawab atas apa yang dimaksudkan, tetapi juga atas dampak yang ditimbulkan oleh pernyataannya.
Sebelum polemik tersebut terjadi, masyarakat sempat dihadapkan pada kontroversi lain ketika beredar potongan video yang memperlihatkan Menteri Agama mengucapkan kalimat, “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat.”
Sebagaimana dapat diperkirakan, kalimat tersebut langsung memicu reaksi luas.
Bagi umat Islam, zakat bukan sekadar instrumen sosial ekonomi. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan fundamental dalam ajaran agama.
Karena itu, frasa “meninggalkan zakat” terdengar sangat sensitif dan mengusik keyakinan banyak orang.
Belakangan, pihak Kementerian Agama menjelaskan bahwa pernyataan tersebut telah dipotong dari konteks utuhnya.
Maksud sebenarnya bukan menghapus kewajiban zakat, melainkan mengajak umat Islam untuk tidak berhenti pada batas minimal kewajiban sebesar 2,5 persen dan memperluas kontribusi melalui infak, sedekah, hibah, serta wakaf.
Penjelasan itu tentu penting. Bahkan jika dilihat secara substansial, gagasan tersebut mengandung semangat yang progresif. Potensi filantropi Islam memang jauh lebih besar daripada sekadar zakat.
Sejarah mencatat bagaimana para sahabat Nabi berlomba-lomba menyumbangkan hartanya untuk kepentingan umat dan kemanusiaan. Masalahnya bukan pada isi pesan. Masalahnya terletak pada pilihan kata.
Dalam ilmu komunikasi, dikenal prinsip bahwa persepsi publik sering kali dibentuk bukan hanya oleh pesan, tetapi juga oleh kemasan pesan tersebut. Kata-kata memiliki daya hidup sendiri. Ia bergerak melampaui niat pembicaranya.
Di era media sosial, sebuah potongan video berdurasi tiga puluh detik sering kali lebih berpengaruh daripada pidato tiga puluh menit.
Ruang digital tidak memberikan banyak kesempatan kepada pejabat publik untuk menjelaskan maksud yang kompleks apabila sejak awal pilihan katanya membuka ruang multitafsir.
Karena itu, pejabat negara dituntut memiliki sensitivitas komunikasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan warga biasa. Terlebih lagi jika pejabat tersebut adalah Menteri Agama.
Posisi Menteri Agama memiliki dimensi yang unik. Ia bukan sekadar administrator pemerintahan, tetapi juga simbol moral negara dalam urusan keagamaan.
Setiap kalimat yang keluar dari mulutnya akan dipersepsikan sebagai representasi institusi, bahkan dalam banyak kasus dianggap sebagai representasi negara itu sendiri.
Karena itu, standar kehati-hatian yang melekat pada jabatan tersebut semestinya jauh lebih tinggi.
Kita tentu tidak dapat menilai kompetensi seseorang hanya dari satu atau dua pernyataan.
Namun ketika kontroversi serupa terjadi berulang kali, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas komunikasi yang digunakan.
Pertanyaan itu bukan bentuk kebencian. Bukan pula upaya menjatuhkan seseorang. Melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.
Pemerintahan yang kuat justru membutuhkan kritik yang jujur agar dapat melakukan evaluasi secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata siapa yang salah atau siapa yang benar. Yang lebih penting adalah bagaimana negara belajar dari kegaduhan yang terjadi.
Sebab kegaduhan komunikasi memiliki biaya sosial yang tidak kecil. Ia dapat menguras energi publik. Ia dapat menggeser fokus masyarakat dari substansi menuju kontroversi. Ia juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara apabila terjadi terus-menerus tanpa evaluasi.
Padahal Indonesia saat ini menghadapi begitu banyak persoalan strategis yang membutuhkan perhatian bersama, mulai dari ekonomi, pendidikan, lapangan kerja, hingga penguatan persatuan nasional.
Karena itu, pejabat publik semestinya menjadi sumber keteduhan, bukan sumber kegaduhan. Menjadi sumber kejelasan, bukan sumber kebingungan. Menjadi penyelesai masalah, bukan pencipta polemik baru.
Dalam tradisi pemerintahan modern, jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah. Amanah tersebut menuntut kompetensi, integritas, serta kemampuan komunikasi yang memadai.
Apabila seseorang merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah itu secara optimal, maka evaluasi bahkan pengunduran diri merupakan pilihan yang terhormat dalam tradisi demokrasi yang sehat.
Bukan karena kalah. Bukan karena dipermalukan. Melainkan karena kepentingan bangsa harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun jabatan.
Karena polemik yang melibatkan Menteri Agama ini memberikan pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara.
Bahwa dalam urusan publik, terutama yang berkaitan dengan agama dan politik, kehati-hatian bukan sekadar pilihan. Ini adalah kewajiban moral.
Sebab kata-kata memiliki kekuatan yang luar biasa. Satu kalimat dapat menjadi pelita yang menerangi masyarakat.
Namun satu kalimat pula dapat menjadi percikan yang menimbulkan kegaduhan.
Dan dalam sebuah negara yang besar seperti Indonesia, setiap pejabat negara harus memahami perbedaan di antara keduanya. (*)
Bandar Lampung, 16 Juni 2026



