Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
DEMOKRASI yang sehat tidak diukur dari seberapa sering rakyat memuji pemerintah, melainkan dari seberapa luas ruang yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Dalam konteks itulah, setiap kali terjadi aksi demonstrasi mahasiswa yang melibatkan pengamanan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), perdebatan publik hampir selalu muncul ke permukaan.
Sebagian pihak menganggap pelibatan TNI sebagai langkah yang wajar demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Di sisi lain, tidak sedikit yang memandang kehadiran militer dalam pengamanan aksi sipil sebagai sinyal yang perlu diwaspadai karena berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi demokrasi modern.
Perdebatan tersebut sesungguhnya merupakan sesuatu yang normal dalam negara demokrasi.
Justru dari perdebatan itulah masyarakat dapat menguji sejauh mana negara menjalankan kekuasaannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjunjung tinggi hukum, saya memandang bahwa semua pihak memiliki hak sekaligus kewajiban yang harus dihormati secara seimbang.
Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan tuntutan kepada pemerintah.
Negara melalui aparat keamanan memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, melindungi fasilitas publik, dan memastikan tidak terjadi gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Namun pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengamanan tidak melampaui batas-batas yang telah ditentukan oleh hukum.
Dalam beberapa aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung belakangan ini, aparat gabungan Polri dan TNI terlihat disiagakan di sejumlah titik strategis.
Pengamanan dipusatkan di kawasan-kawasan yang dianggap rawan terjadinya gangguan ketertiban umum.
Kehadiran personel TNI dalam pengamanan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum, urgensi, dan batasan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi.
Dari penjelasan resmi yang disampaikan oleh pihak TNI, keterlibatan prajurit dilakukan berdasarkan permintaan bantuan dari kepolisian atau yang dikenal dengan Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Dalam skema tersebut, TNI ditempatkan sebagai pendukung, sedangkan pengendalian massa dan penanganan demonstrasi tetap menjadi tanggung jawab utama kepolisian.
Secara administratif dan kelembagaan, penjelasan tersebut memang memberikan dasar bahwa pelibatan TNI bukan dilakukan secara sepihak.
Akan tetapi, persoalan yang diperdebatkan masyarakat sipil bukan semata-mata soal prosedur administratif.
Yang menjadi perhatian utama adalah dampak psikologis dan simbolik dari kehadiran militer dalam ruang sipil.
Kita harus memahami bahwa militer pada hakikatnya dibentuk, dilatih, dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman pertahanan negara.
Sementara demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang seharusnya ditempatkan sebagai aktivitas sipil.
Ketika dua ruang yang berbeda ini bertemu, wajar apabila muncul kekhawatiran bahwa batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan dalam negeri menjadi semakin kabur.
Kritik yang disampaikan berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia tidak boleh dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap TNI.
Sebaliknya, kritik tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis agar setiap institusi negara tetap bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
Di sisi lain, kita juga perlu bersikap objektif. Tidak semua pelibatan TNI otomatis berarti ancaman bagi demokrasi. Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta, proporsionalitas, serta perilaku aparat di lapangan.
Jika kehadiran TNI hanya bersifat pendukung, tidak melakukan intimidasi, tidak mengambil alih fungsi kepolisian, dan tidak menghambat kebebasan berpendapat, maka perdebatan tersebut harus diselesaikan melalui dialog hukum dan kebijakan, bukan melalui prasangka.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap aparat negara memahami batas kewenangannya.
Aparat keamanan harus mampu membedakan antara demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pelaku kerusuhan yang melakukan tindakan melawan hukum.
Kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik yang jauh lebih berbahaya daripada demonstrasi itu sendiri.
Mahasiswa juga perlu menyadari bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan tanpa batas. Hak tersebut dilindungi undang-undang, tetapi harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Demonstrasi yang berubah menjadi tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penyerangan terhadap aparat, atau gangguan terhadap hak masyarakat lain tidak lagi dapat dibenarkan atas nama demokrasi.
Demokrasi yang dewasa bukan hanya menuntut negara menghormati hak rakyat, tetapi juga menuntut rakyat menghormati hukum negara.
Karena itu, menurut saya, fokus utama bangsa ini seharusnya bukan sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya personel TNI dalam pengamanan demonstrasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai hukum, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia.
Negara harus hadir dengan pendekatan yang humanis, dialogis, dan profesional. Aparat harus mengedepankan komunikasi sebelum tindakan represif. Mahasiswa harus mengedepankan argumentasi sebelum emosi. Pemerintah harus mendengarkan kritik sebagai bagian dari vitamin demokrasi, bukan ancaman terhadap kekuasaan.
Bangsa Indonesia telah melewati perjalanan panjang dari masa kolonialisme, otoritarianisme, hingga era reformasi.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita membangun cara berpikir yang lebih dewasa sebagai masyarakat merdeka.
Mental masyarakat merdeka bukanlah mental yang selalu curiga kepada negara, tetapi juga bukan mental yang selalu membenarkan tindakan negara.
Mental masyarakat merdeka adalah kemampuan untuk berpikir kritis, objektif, dan tetap patuh terhadap hukum.
Demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan rakyat, serta citra Indonesia di mata dunia internasional, marilah kita bersama-sama memperkuat budaya demokrasi yang beradab.
Kritik harus dijamin keberadaannya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat harus profesional. Mahasiswa harus tetap menjadi suara moral bangsa.
Karena tujuan kita bukan memenangkan perdebatan tentang siapa yang paling benar, melainkan memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap tumbuh dalam koridor hukum, kebebasan, dan tanggung jawab yang seimbang. (*)
Bandar Lampung, 17 Juni 2026



