Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Wartawan Utama
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu agenda besar negara yang lahir dari niat mulia yaitu memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang cukup demi menciptakan generasi unggul di masa depan. Di atas kertas, program ini adalah investasi peradaban. Namun, di lapangan, niat baik negara tampaknya kembali diuji oleh penyakit lama yang tak kunjung sembuh yakni korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat dibuat geram oleh temuan ratusan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar dalam sistem digital, tetapi tidak memiliki bangunan fisik maupun aktivitas operasional nyata.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian titik koordinat yang tercatat justru berada di tengah hutan, area persawahan, bahkan kompleks pemakaman.
Jika temuan ini terbukti benar secara hukum, maka kita tidak sedang berbicara tentang kesalahan administrasi biasa. Kita sedang menghadapi sebuah skandal yang berpotensi menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap salah satu program strategis nasional.
Ironisnya, yang dipermainkan bukan hanya angka dalam sistem komputer. Yang dipertaruhkan adalah hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan makanan bergizi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kasus ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem verifikasi dan pengawasan. Digitalisasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan malah menjadi sarana baru bagi para oknum untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.
Modus yang terungkap pun tergolong canggih sekaligus memprihatinkan. Titik-titik kosong didaftarkan atas nama yayasan tertentu, sebagian bahkan mencatut nama pejabat internal. Setelah terdaftar, titik tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin masuk ke dalam proyek MBG.
Praktik seperti ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang memandang program negara bukan sebagai amanah publik, melainkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah besarnya potensi kerugian yang disebut-sebut dapat mencapai Rp1 triliun per bulan. Angka ini tentu masih harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang objektif.
Namun sekecil apa pun kerugiannya, penyimpangan dalam program pemenuhan gizi tetap merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
Sebab uang yang digunakan dalam program MBG bukanlah uang milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan negara lainnya.
Karena itu, penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Publik berharap pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Hukum harus menelusuri seluruh rantai peristiwa, mulai dari pihak yang mendaftarkan titik fiktif, pihak yang memperoleh keuntungan, hingga siapa saja yang memungkinkan sistem tersebut dapat dimanipulasi.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada ruang bagi praktik tebang pilih. Apabila memang terdapat oknum internal yang terlibat, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebaliknya, jika ada pihak yang tidak bersalah namun namanya dicatut, negara juga wajib memulihkan nama baik mereka. Prinsip keadilan harus berjalan beriringan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Di sisi lain, klarifikasi bahwa sebagian lokasi masih dalam tahap pembangunan juga harus diperhatikan secara proporsional. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi berubah menjadi penghakiman tanpa bukti.
Namun, penjelasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fakta bahwa terdapat titik koordinat yang secara logika dan fakta geografis memang tidak layak dijadikan dapur umum.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan MBG.
Pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi berlapis, melakukan validasi lapangan secara berkala, memanfaatkan teknologi pemetaan yang lebih akurat, serta membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan dari balik layar komputer. Sebab korupsi sering kali tumbuh subur ketika data digital tidak pernah diuji dengan realitas di lapangan.
Lebih dari itu, kasus SPPG fiktif memberikan pelajaran penting bahwa pembangunan bangsa tidak cukup hanya dengan anggaran besar. Yang lebih penting adalah integritas para pengelolanya.
Sehebat apa pun sebuah program, secanggih apa pun sistem yang digunakan, semuanya akan runtuh apabila dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki komitmen moral terhadap kepentingan bangsa.
Sebab, yang harus diselamatkan bukan hanya anggaran negara, melainkan juga kepercayaan rakyat.
Program Makan Bergizi Gratis adalah harapan bagi jutaan keluarga Indonesia. Jangan biarkan harapan itu dirampok oleh segelintir orang yang menjadikan proyek kemanusiaan sebagai ladang keuntungan pribadi.
Demi kehormatan negara, kewibawaan pemerintah, dan masa depan generasi Indonesia, kasus SPPG fiktif harus diusut hingga tuntas.
Tidak cukup hanya menutup portal pendaftaran atau menghapus data bermasalah. Negara harus menunjukkan bahwa hukum masih memiliki taring.
Sebab ketika korupsi menyentuh program yang ditujukan untuk memberi makan anak-anak bangsa, sesungguhnya yang dicuri bukan hanya uang negara, melainkan juga masa depan Indonesia. (*)
Bandar Lampung, 26 Juni 2026



