BANDAR LAMPUNG, (SA) – Pengakuan terhadap hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional. Kehadiran living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat dinilai menandai perubahan paradigma hukum Indonesia yang tidak lagi semata-mata bertumpu pada aturan tertulis.
Hal tersebut menjadi fokus kajian Kelompok 3 Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai) Angkatan VIII dalam pemaparan hasil studi lapangan yang digelar di Gedung Graha Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (27/6/2026).

Kelompok yang terdiri atas Cyntia Wulandari, Lailatul Widyawati, Sodriyan, Lisa Maharani, Junaidi, M. Sholeh, dan Muhammad Irvan S. mengangkat tema mengenai keberadaan hukum adat, pengakuan living law, serta tantangan implementasinya dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Saburai, Dr. Sri Zanariyah, S.H., M.H., C.Med, mendorong mahasiswa agar ke depan mampu mempersiapkan studi lapangan yang memiliki nuansa internasional.
“Studi lapangan tidak harus selalu dilakukan di luar negeri, tetapi dapat berupa kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan isu-isu internasional,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar seluruh mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas akademik.
Sementara itu, Rektor Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Dr. Sodirin, S.E., M.M., berharap Fakultas Hukum Saburai terus mengembangkan kajian mengenai kearifan lokal, khususnya hukum adat masyarakat Lampung.
Menurutnya, nilai-nilai budaya lokal merupakan kekayaan bangsa yang patut diangkat dalam pengembangan ilmu hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pembangunan hukum yang senantiasa berpijak pada nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam penegakan keadilan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi yang hidup antara dosen dan mahasiswa.
Dalam pemaparannya yang diwakili oleh Sodriyan, Kelompok 3 menjelaskan bahwa lahirnya KUHP Baru bukan hanya menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda, tetapi juga membawa perubahan mendasar terhadap cara pandang negara dalam memaknai hukum.
Selama ini, sistem hukum pidana Indonesia bertumpu pada asas legalitas formal yang mengharuskan setiap perbuatan pidana terlebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Konsekuensinya, berbagai norma adat yang hidup, dipatuhi, dan berkembang dalam masyarakat sering kali tidak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Melalui KUHP Baru, negara mulai memberikan ruang terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian dari realitas sosial bangsa Indonesia yang majemuk.
“Hukum tidak hanya lahir dari undang-undang, tetapi juga hidup dan dipatuhi oleh masyarakat,” menjadi salah satu gagasan utama yang disampaikan dalam hasil kajian tersebut.
Kelompok peneliti menilai hukum adat bukan sekedar warisan budaya yang dipertahankan secara turun-temurun, melainkan memiliki fungsi nyata dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta keseimbangan sosial.
Pengakuan terhadap hukum adat menunjukkan adanya perubahan cara pandang negara terhadap hukum, yakni tidak hanya berorientasi pada norma tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kajian tersebut juga menyoroti bahwa pembaruan KUHP mulai menggeser orientasi hukum dari kepastian hukum formal menuju keadilan substantif.
Dalam konteks itu, hukum adat dinilai memiliki relevansi tinggi karena lebih mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep restorative justice atau keadilan restoratif yang saat ini menjadi salah satu arah kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Bagi masyarakat adat, tujuan utama penyelesaian perkara bukan sekedar menjatuhkan hukuman kepada pelaku, melainkan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat suatu perbuatan.
Meski memperoleh pengakuan dalam KUHP Baru, implementasi living law dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kelompok 3 mencatat belum adanya parameter yang jelas mengenai kriteria hukum adat yang dapat diakui sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, karakter hukum adat yang sebagian besar tidak tertulis berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek kepastian hukum.
“Di satu sisi negara ingin mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, tetapi di sisi lain hukum pidana tetap harus memberikan kepastian hukum bagi warga negara,” demikian salah satu kesimpulan hasil kajian.
Persoalan lain adalah keberagaman hukum adat di Indonesia yang memiliki norma, nilai, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda-beda di setiap daerah.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan pedoman implementasi yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Dalam kajiannya, para mahasiswa juga menekankan pentingnya keterlibatan desa adat dan lembaga adat sebagai pihak yang paling memahami norma yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Keberhasilan implementasi living law, menurut mereka, sangat bergantung pada peran aktif lembaga adat dalam proses penyelesaian konflik.
Namun demikian, pengakuan terhadap hukum adat tetap harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konstitusi, serta nilai-nilai Pancasila sehingga perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara tetap terjamin.
Melalui hasil studi lapangan tersebut, Kelompok 3 Magister Hukum Universitas Saburai menyimpulkan bahwa pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru merupakan langkah strategis dalam pembangunan hukum nasional. (*)



